Birokrasi yang Diselesaikan di Lapangan

DARI RANCANGAN
HINGGA PENGESAHAN NEGARA.

Kepatuhan lingkungan bukan sekadar niat baik. Ini adalah urusan legalitas korporasi Anda.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memaksa setiap korporasi untuk tidak membiarkan lahan pascatambang terbengkalai. Kami hadir sebagai jembatan taktis antara perusahaan Anda dan regulasi negara.

Kami aktif berkoordinasi dengan para pemangku kawasan mulai dari tingkat daerah, BPDASHL Provinsi, hingga Kementerian LHK di tingkat nasional. Kami mengawal prosesnya, Anda menerima hasil akhirnya.

Metodologi Kepatuhan Kami

01

Pemetaan & Geotagging Presisi

Mendokumentasikan koordinat lahan kritis secara presisi absolut. Kami melakukan 100% Geotagging di area reklamasi sebelum dan sesudah intervensi, memastikan data valid yang diakui oleh auditor negara.

Bukti Kinerja: Geotagging 100% seluas 184 Ha
PT Sasangga Banua Banjar
02

Penyusunan RKP (Rancangan Kegiatan Penanaman)

Rencana yang salah akan ditolak kementerian. Tim ahli kami merumuskan RKP Rehabilitasi DAS dan Revegetasi secara komprehensif, mengawinkan studi ekologi dengan persyaratan birokrasi, sehingga dokumen siap disahkan.

Bukti Kinerja: Penyusunan RKP Skala Masif 2.350 Ha
PT Indo Muro Kencana
03

Bimbingan Teknis (BIMTEK) KLHK

Kami tidak melepas tanggung jawab setelah penanaman. Kami mendampingi perusahaan Anda dalam menghadapi proses Bimbingan Teknis (Bimtek) tahap P0, P1, hingga P2 yang diawasi langsung oleh kementerian.

Bukti Kinerja: Mengawal Penerbitan BA Hasil Bimtek P2
PT Kalimantan Energi Lestari
04

Evaluasi Lolos Uji Petik & BAST

Garis akhir yang menentukan. Lahan yang telah direhabilitasi akan melalui evaluasi serah terima dan uji petik oleh tim KLHK Jakarta. Kami memastikan kondisi tanaman lolos standar untuk penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Bukti Kinerja: Serah Terima Lahan IPPKH KLHK
Berbagai Megaproyek Tambang Indonesia