Birokrasi yang Diselesaikan di Lapangan
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memaksa setiap korporasi untuk tidak membiarkan lahan pascatambang terbengkalai. Kami hadir sebagai jembatan taktis antara perusahaan Anda dan regulasi negara.
Kami aktif berkoordinasi dengan para pemangku kawasan mulai dari tingkat daerah, BPDASHL Provinsi, hingga Kementerian LHK di tingkat nasional. Kami mengawal prosesnya, Anda menerima hasil akhirnya.
Mendokumentasikan koordinat lahan kritis secara presisi absolut. Kami melakukan 100% Geotagging di area reklamasi sebelum dan sesudah intervensi, memastikan data valid yang diakui oleh auditor negara.
Rencana yang salah akan ditolak kementerian. Tim ahli kami merumuskan RKP Rehabilitasi DAS dan Revegetasi secara komprehensif, mengawinkan studi ekologi dengan persyaratan birokrasi, sehingga dokumen siap disahkan.
Kami tidak melepas tanggung jawab setelah penanaman. Kami mendampingi perusahaan Anda dalam menghadapi proses Bimbingan Teknis (Bimtek) tahap P0, P1, hingga P2 yang diawasi langsung oleh kementerian.
Garis akhir yang menentukan. Lahan yang telah direhabilitasi akan melalui evaluasi serah terima dan uji petik oleh tim KLHK Jakarta. Kami memastikan kondisi tanaman lolos standar untuk penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST).